Beri Uang Anjal dan Gepeng Denda Rp 1 Juta!

Sosialisasi Dinas Sosial
Sosialisasi Dinas Sosial

Sosialisasi Dinas SosialMALANGVOICE – Dinas Sosial Kota Malang, hari ini, menggelar Sosialisasi gerakan ‘Stop Memberikan Uang dan atau Sesuatu Kepada Anjal maupun Gepeng’ di jalanan plus perempatan stopan lampu merah.

Kegiatan itu merupakan upaya penertiban dan pembersihan Anjal atau pun Gepeng (Gelandangan dan Pengemis) yang selalu beraksi di perempatan jalan dan mengganggu ketertiban umum.

Kepala Dinsos, Sri Wahyuningtyas, mengatakan, gerakan ini sekaligus bukti mewujudkan revisi Perda no 9 tahun 2013, tentang penanganan Anjal dan Gepeng di Kota Malang.

Untuk penertiban Anjal dan Gepeng di Kota Malang, kata dia harus mengubah Perda no 9 tahun 2013, dan hal itu masih dikomunikasikan dengan DPRD Kota Malang di Komisi D. Tujuannya adalah memberikan efek jera bagi pemberi uang.

” Perda no 9 tahun 2013, yang sekarang ini belum mengatur tentang sanksinya, dan nantinya, jika Perda sudah direvisi, maka si pemberi uang kepada Anjal atau Gepeng, akan dikenai sanksi denda Rp 1 juta,” kata Yuyun panggilan akrabnya.

Tak hanya itu, selain denda sanksi lainnya adalah kurungan penjara bagi pemberi Anjal dan Gepeng, namun khusus masalah ini Dinsos belum mengetahui detil pastinya.

Berdasarkan data yang ada di Dinsos Kota Malang, saat ini ada sekitar 300 Gepeng dan 288 Anjal serta 40 orang menjadi binaan. Mereka sudah diberi ketrampilan seperti membuat kerupuk, olahan telur asin, tahu dan olahan lainnya.

Hasil karyanya dipasarkan, dan mereka para pembuatnya, diberi input tiap bulannya, sehingga, mereka memiliki asa dan semangat lebih maju lagi, dalam menata hidupnya, untuk menjadi sosok yang produktif dan kreatif, serta mandiri.

Terakhir, Yuyun berharap dilakukannya sosialisasi dan gerakan menghimbau terus menerus kepada masyarakat, agar tidak memberi sesuatu terhadap Anjal dan Gepeng.

“Tujuannya agar Kota Malang bebas dari Anjal maupun Gepeng dan tentunya tidak hanya dilakukan sekali ini saja, melainkan terus menerus, sampai Kota Malang bersih atau terbebaskan dari Anjal, plus didukung selesainya revisi Perda no 9 tahun 2013,” tuturnya.