Beri Klarifikasi, ST Penuhi Panggilan DPD PAN

Anggota DPRD Kota Malang, ST

MALANGVOICE – Anggota DPRD Kota Malang, ST, yang diduga melakukan tindak penipuan, mendatangi panggilan DPD Partai Amanat Nasional (PAN) untuk diklarifikasi. ST datang ditemani penasihat hukumnya, Gunadi Handoko. Pertemuan itu dilakukan secara tertutup.

Gunadi Handoko, mengatakan, usai melakukan pertemuan pada malam ini, pihaknya akan memberikan klarifikasi tertulis kepada PAN agar tidak terjadi salah persepsi.

Klarifikasi itu, lanjut Gunadi, dilakukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan supaya jelas akar permasalahannya.

“Hasil sementara dari pertemuan itu, menunjukkan jika partai menjunjung tinggi proses hukum,” kata Gunadi Handoko, usai pertemuan di DPRD Kota Malang.

Ia menambahkan, surat klarifikasi yang memuat kronologis permasalahan akan dikirimkan dalam waktu dekat kepada partai.

Sementara itu, Ketua DPD PAN, Pujianto, mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang ada saat ini. Bahkan jika nanti dalam klarifikasi itu disebutkan jika ST tidak bersalah, maka partai akan melakukan advokasi kepadanya.

“AD/ART partai mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” kata Pujianto.

Terkait tim pencari fakta, Pujianto menengaskan, jika ia akan memimpin sendiri jalannya tim, sehingga bisa mencari fakta se-objektif mungkin.

Terpisah, ST menegaskan jika tugasnya sebagai wakil rakyat sedikit terganggu karena ada masalah ini. “Yang pasti sedikit terganggu, tapi saya harap kasusnya segera selesai,” kata ST.