Beri Kesaksian Sidang Suap Jarot, Ini yang Disampaikan Anton

KPK Bongkar Korupsi di Malang

Calon Wali Kota Malang, HM Anton. (Istimewa)
Calon Wali Kota Malang, HM Anton. (Istimewa)

MALANGVOICE – Wali Kota Malang non aktif, H Moch Anton, memberikan kesaksian dalam sidang dugaan suap yang melibatkan terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPU-PPB), Jarot Edy Sulistyono, Selasa (27/2). Kepada awak media, Rabu (28/2), Anton membeberkan kesaksian yang diberikan tersebut.

“Persoalan yang disampaikan oleh terdakwa itu benar-benar tidak ada perencanaan yang dimaksudkan. Saya tidak bohong, bahkan disitu saya sebutkan ada terdakwa Jarot,” ujar Anton di sela kampanye di Kampung Biru Arema, Rabu (28/2).

Menurut keterangan Anton, uang ‘pokir’ sebesar Rp 700 juta itu merupakan hasil yang dikumpulkan Jarot dari pungutan liar yang diambil dari para pegusaha di Kota Malang. “La wong saya tahunya dari Jarot sendiri. Jarot menyampaikan kepada saya, waktu kejadian dipanggil KPK, lo ada apa saya bingung? Itu yang saya sampaikan pada sidang kemarin,” imbuh Anton dengan pembelaannya.

Anton juga menampik tudingan bahwa dirinya menyetujui dan terlibat dalam adanya pokir. “Saya sampaikan itu keterangan bohong. Kenapa demikian, justru saya mendengar ini dari Jarot. Saya tahunya dari Jarot, dia menyampaikan becik ketitik ala ketara saya gak paham karena saya di luar negeri. Dia menyampaikan bahwa Cipto meminta uang Rp 900 juta, yang Rp 700 juta untuk dewan yang Rp 200 juta untuk dirinya,” imbuhnya.

Sementara itu, Anton juga mengakui brang bukti berupa rekaman telepon berupa suara dia. Hanya saja, dia menampik jika di dalam rekaman Anton meminta uang.

Anton juga menyebutkan, bahwa dirinya hanya menanyakan via telepon kepada salah satu anggota DPRD yang saat ini maju sebagai calon Wali Kota Malang, Dr Ya’qud Ananda Gudban atau yang kerap disapa Nanda untuk segera menyelesaikan APBD Perubahan.

“Saya tidak menyebutkan uang di rekaman itu. Saya bilang ke Nanda, lho itu kan udah selesai di dalam Bamusnya, kalau Bamus selesai ya harus done. Saya bilang sama guyon, nanti kalau seperti ini kan bisa masuk angin,” tegas Anton.

Sementara itu, di dalam rekaman Anton menyampaikan bahwa APBD P harus digedok sebelum lebaran. Sebab, Ranperda tersebut harus lebih dulu diserahkan kepada Pemprov Jatim sehingga memakan waktu.

“Benar kan selesainya Agustus, kenapa demikian? Dalam aturan disebutkan bahwa APBD itu harus sudah dimulai pertengahan Juni kalau tidak uangnya tidak cair,” pungkasnya.(Coi/Aka)