Berantas Narkoba, Polres Batu Amankan 3 Ribu Lebih Pil Koplo

Kasat Reskoba Polres Batu AKP Subijanto menunjukkan barang bukti pil dobel l di Mapolres Batu, Senin (26/2). (Aziz / MVoice)
Kasat Reskoba Polres Batu AKP Subijanto menunjukkan barang bukti pil dobel l di Mapolres Batu, Senin (26/2). (Aziz / MVoice)

MALANGVOICE – Polisi tidak ada habisnya memberantas peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat terlarang. Awal tahun ini (Januari -Februari) mengungkap empat kasus peredaran pil dobel l alias pil koplo dengan barang bukti 3.482 butir.

Kasat Reskoba Polres Batu AKP Subijanto mengatakan, pengungkapan ribuan kasus penyalahgunaan obat -obatan terlarang terkait operasi Bina Kusuma 2018. Ada empat kasus yang diungkap di lokasi berbeda- beda. Diantaranya, Pait Kasembon Kabupaten Malang, Pujon Kabupaten Malang dan Sisir Kota Batu.

“Kami amankan lima orang tersangka,” kata Subijanto memimpin gelar perkara, Senin (26/2).

TKP Pait Kasembon misalnya, ada dua tersangka diamankan. Yakni inisial KUS (19) dan JUM (31) keduanya warga Kasembon. Dari keduanya disita barang bukti 19 butir dan 2.207 butir pil dobel L.

“Pertama ditangkap tersangka KUS yang bekerja sebagai peternak sapi. Kemudian mengembang ke tersangka JUM. JUM sebagai penjual dengan harga Rp 600 ribu per seribu butir,” sambung Subijanto.

Selanjutnya, ditangkap tersangka NHY (31) warga Pesanggrahan Kota Batu di Pujon. Barang bukti 718 butir. Tersangka DA (21) warga Pujon dengan barang bukti 131 butir saat berada di Pasar Pujon. Terakhir, tersangka BHM (22) ditangkap di rumahnya Sisir Kota Batu dengan barang bukti 407 butir.

“Beberapa ada sasaran peredarannya itu pelajar. Selebihnya teman mereka sendiri,” jelasnya.

“Akibat perbuatannya itu, mereka dikenai Pasal 196 subsider Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutup Subijanto. (Der/Ery)