Berantas Mafia Tanah, Polres Malang Kota dan BPN Teken MoU

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri dan Kepala BPN Kota Malang, Masduki. (deny rahmawan)
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri dan Kepala BPN Kota Malang, Masduki. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Polres Malang Kota sepakat melawan mafia tanah. Kesepakatan itu tertuang dalam MoU kedua belah pihak, Selasa (9/1) di aula eksekutif Mapolres Malang Kota. Sekaligus membentuk Satgas Anti Mafia Tanah.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, mengatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan BPN untuk menyusun strategi melawan mafia tanah. Tim yang terdiri dari 10 personel bakal disiagakan memantau pengurusan sertifikat tanah.

“Ada nanti anggota Satreskrim kami tempatkan untuk memantau pengurusan sertifikat,” kata Asfuri.

Terkait adanya indikasi mafia tanah, Asfuri mengaku sampai saat ini belum mendapat laporan. Apabila ada, Asfuri menegaskan pasti ambil tindakan. “Kalau banyak laporan yang meresahkan ya pasti kami tindak tegas,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Malang, Masduki, mengatakan, kerja sama MoU ini sesuai perintah pemerintah akan menyukseskan program strategi nasional dalam legalisasi aset tanah.

“Di dalam suatu proses legalisasi hak atas tanah, kami tetap mempedomani PP No 128 Tahun 2015 dan mempedomani standar operasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang,” jelasnya.

Di pihak BPN sendiri, ada lima tim yang diisi kepala seksi bagian masing-masing. Masduki pun menegaskan apabila ada anggotanya yang terlibat masalah pertanahan, ia tak segan menindak. “Kalau ada ya pasti kami tindak,” tutupnya.(Der/Aka)