MALANGVOICE – Perum Jasa Tirta (PJT) I memberlakukan pembatasan masuk ke Bendungan Lahor. Pemberlakuan pembatasan itu mulai 11 Mei hingga 31 Juli 2026 kemudian diberlakukan efektif mulai 1 Agustus 2026.
Sekretaris Perusahaan PJT I, Erwando Rachmadi, menyatakan, operasional gate portal dimulai kembali pada 11 Mei mendatang. Artinya setiap kendaraan wajib membayar tarif sesuai yang berlaku, yakni mobil Rp3 ribu, dan Rp1 ribu kendaraan roda dua.
“Pembatasan tahapan pertama ini akan dioperasikan kembali gate portal sampai 31 Juli 2026,” katanya.
Polres Malang Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pantai Wedi Awu
Kemudian pada 1 Agustus 2026, Erwando menjelaskan ada pembatasan tahap kedua. Artinya pemberlakukan akses penuh pada kendaraan roda empat atau lebih.
Kendaraan roda empat atau lebih tidak diperkenankan melintas di jalur puncak Bendungan Lahor, kecuali kendaraan operasional bendungan PJT I, ambulans, dan kendaraan kepolisian.
“Pembatasan ini semata-mata memastikan Bendungan Lahor terjaga atas potensi kerusakan. Kami kedepankan Obvitnas, kami memikirkan bendungan,” jelasnya.
Keputusan pembatasan akses ini dikatakan Erwando tidak ada kaitannya dengan masalah yang terjadi dengan warga beberapa waktu lalu. Menurutnya, rencana pembatasan kendaraan ini sudah dipikirkan dan dibahas sejak 2025.
Ia beralasan, umur Bendungan Lahor mencapai 50 tahun lebih ini sudah sangat tua sehingga dikhawatirkan banyak risiko terjadi.
PJT I juga mengacu pada imbauan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU pada September 2025 yang menyebut getaran berulang akibat lalu lintas kendaraan berpotensi melemahkan struktur timbunan tubuh bendungan urukan.
“Penyesuaian pengaturan akses ini dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis mitigasi risiko. Getaran kendaraan berat dinilai berpotensi mengganggu alat pemantau sensitif serta memicu degradasi struktur bendungan yang berfungsi sebagai pelindung utama tubuh bendungan,” jelasnya.
Meski kendaraan roda empat atau lebih dilarang, PJT I tetap memperbolehkan kendaraan roda dua melintas, namun dengan tarif yang berlaku atau bisa menunjukkan kartu akses khusus.
Selain itu PJT I juga membebaskan biaya bagi warga dengan radius 2km dari bendungan, pelajar, serta pelaku usaha mikro.
PJT I juga menegaskan puncak Bendungan Lahor bukan merupakan jalan umum, melainkan jalur inspeksi yang diperuntukkan bagi kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan.
Diketahui, Bendungan Lahor merupakan salah satu Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 331/KPTS/M/2020 sebagai insfrastruktur strategis sumber daya air, Bendungan Lahor memiliki fungsi penting dalam pengendalian banjir, penyediaan air baku, irigasi, PLTA, dan mendukung ketahanan air, pangan, dan energi nasional.(der)
