Belum Bayar Pajak, Sejumlah Tanah Warga Dipasang Plang

Kepala Dispenda, Ade Herawanto

MALANGVOICE – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, terus melakukan aksi demi mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dengan menindak wajib pajak PBB yang sudah bertahun-tahun tidak memenuhi kewajibannya.

Kepala Dispenda, Ade Herawanto, mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyegelan terhadap beberapa tanah milik warga yang ada di lima kecamatan, karena kedapatan tidak membayar pajak.

Rata-rata tanah itu ditinggal pergi ke luar kota oleh pemilik, dan pada mome Lebaran ini diharapkan mereka pulang dan segera tahu jika ada tunggakan pajak.

“Ini adalah cara dan strategi kami agar para pemilik tanah yang berada di luar kota segera menghubungi Dispenda untuk membayarkan pajaknya,” kata Ade kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Tanah milik warga yang belum membayar pajaknya antara lain terletak di Jalan Soekarno Hatta, Sawojajar, Panglima Sudirman, dan Jalan S Supriadi, dan satu di Perumahan Araya.

“Rata-rata mereka menunggak pajak sampai 4 tahun bahkan ada yang lima tahun,” tukasnya.

Ia berharap dengan pemberian patok ini, bisa menjadi sarana dan media komunikasi dengan para wajib pajak sehingga mereka bisa menyelesaikan tunggakan mereka.