Belum Ada Peraturan, MCW Anggap CSR di Malang Liar

Hutan Kota Malabar yang dibangun dengan dana CSR, dikhawatirkan akan berubah fungsi ekologisnya.

MALANGVOICE – Malang Corruption Watch (MCW) menyebut, penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tanpa disertai aturan Perwali atau Perda sangat berpotensi disalahartikan oleh pihak Pemerintah Kota Malang.

Wakil Kordinator MCW, Hayyik Ali mengatakan, selama ini penggunaan dana CSR terkesan liar tanpa adanya mekanisme pengawasan yang jelas dari masyarakat.

“Dana CSR banyak yang diserap tapi Kota Malang belum punya Perda atau Perwal, sehingga partisipasi publik dalam mengawal hal ini nihil,” kata Hayyik kepada MVoice, Jum’at (28/8).

Selama ini, lanjut dia, penggunaan dana CSR lebih terkesan strategi perusahaan dalam market produknya.

Dicontohkan Hayyik, berbagai polemik seperti rencana pembangunan drive thru ATM Bank BRI di Alun-alun Merdeka, pembangunan Taman Merbabu yang sarat baliho iklan, serta terbaru revitalisasi Hutan Kota Malabar, secara eksplisit menunjukkan jika maksud CSR sudah menyimpang.

“Jelas dari kasus itu ada kepentingan disana, bisa jadi ada agenda lain di balik pemberian CSR itu,” tandasnya.

Merujuk pada PP No 58 tahun 2005 tentang pendapatan daerah, dana CSR masuk dalam pendapatan lain yang sah sehingga harus diawasi mekanismenya.

Bahkan, dalam UU No 23 tahun 2005, penggunaan dana CSR harus dengan kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.

“Selama ini tidak terpantau sama sekali. Karena itu kita mendesak DPRD agar serius membentuk peraturan ini,” pungkasnya.-