Belum Ada Payung Hukum, Penertiban Ojek Online Tunggu Konsultasi Kemenhub

Polemik Ojek dan Taksi Online di Kota Malang

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto (paling kanan), memaparkan hasil keputusan bersama. (Muhammad Choirul)
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto (paling kanan), memaparkan hasil keputusan bersama. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Berbeda dengan moda transportasi taksi online, ojek online belum diatur dalam regulasi, baik di tingkat nasional maupun regional. Karena itu, keputusan pertemuan bersama di Gedung DPRD, Selasa (7/3), menghasilkan, penertiban ojek online menunggu hasil konsultasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hal ini dibacakan Ketua Komisi C, Bambang Sumarto, di hadapan perwakilan sopir angkot, Organda, Polres Malang Kota, serta Dinas Perhubungan Kota Malang dan Jatim. “Dalam Permenhub No 32 Tahun 2016 tidak ada aturan tentang ojek online,” tandasnya.

Ditambahkan Bambang, sebenarnya kendaraan roda dua tidak tergolong sebagai angkutan umum. Ini tidak hanya berlaku untuk ojek online, tetapi juga ojek konvensional atau ojek pangkalan.

“Maka harus hati-hati dalam melaksanakan penertiban. Dalam hal ini, Dishub Kota Malang akan berkunsultasi dengan Kemenhub sesegera mungkin,” pungkasnya.