Beli Motor Bodongan, Pria Asal Muharto Ditangkap Polisi

Tersangka Pembeli dan Penjual Motor Bodong (MVoice)

MALANGVOICE – Akibat beli motor curian, Hendra Yulias (24) warga Muharto, ditangkap polisi. Ia kedapatan membeli motor dari tersangka pencurian, Fuad Yudho yang lebih dahulu tertangkap.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya, mengatakan, motor Honda Beat hitam itu dibeli seharga Rp1,5 juta.

“Motor itu digunakan HY untuk transportasi sehari-hari. Bahkan, HY sudah mengganti plat nomor motor itu dengan plat palsu,” kata Komang, Kamis (21/3).

Komang menambahkan, hasil penjualan sepeda motor itu kemudian dibagi dua dengan rekan Fuad, yakni M Rifai (24) warga Jalan Letjen Sutoyo. Uang sebesar Rp250 ribu diberikan ke M Rifai sebagai fee.

“Fee itu diberikan karena sudah mempertemukan HY dan Fuad sehingga motornya laku,” lanjut Komang.

Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan polisi dan diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(Der/Aka)