Belanja Pegawai Melebihi Batas Maksimal, Pemkot Batu Diminta Cermat

MALANGVOICE– Rasio belanja pegawai maksimal dibatasi 30 persen dari total APBD. Sementara belanja modal batas dibatasi minimal 40 persen dari postur keuangan daerah. Beleid tersebut dituangkan dalam UU nomor 1 tahun 2022 tentang Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Berkaca pada regulasi itu, kalangan legislatif Kota Batu menilai belum idealnya rasio belanja … Continue reading Belanja Pegawai Melebihi Batas Maksimal, Pemkot Batu Diminta Cermat