Bejat! Kepala Sekolah Cabuli 6 Siswinya

MALANGVOICE – Kelakuan inisial MLH (52) warga Desa Kebonagung, Pakisaji, Kabupaten Malang ini sungguh keterlaluan. Bukan mendidik siswinya, guru sekaligus kepala sekolah di SD swasta Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang ini tega berbuat cabul.

Parahnya, enam korban kebejatan MLH adalah siswinya sendiri. Adapun keenam korban tersebut inisial KEY, KR, CT, IT, TS dan NF. Mereka merupakan siswi kelas 5 dan 6 di sekolah tersebut. Tersangka MLH mengaku perbuatan bejatnya sudah dilakukan lebih dari setahun.

“Yang besar waktu dia masih kelas 3 sekarang sudah kelas 5,” kata MLH saat rilis gelar perkara di Mapolres Malang, Rabu (15/11).

Biasanya, lanjut MLH, perbuatan tidak senonoh ini dilakukan di kelas yang kosong atau di sekitar kamar mandi. Terutama saat sekolah dalam kondisi sepi atau menjelang pulang. Atau, juga dilakukan saat rutinitas salim alias cium tangan di pagi hari. Tersangka dengan cepat mencium korban. Bahkan, perbuatan asusilanya pernah dilakukan di musala sekolah.

Tersangka MLH saat menjalani gelar perkara dipimpin Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung di Mapolres Malang, Rabu (15/11). (istimewa)
Tersangka MLH saat menjalani gelar perkara dipimpin Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung di Mapolres Malang, Rabu (15/11). (istimewa)

“Ya nggak rutin, biasanya saya cium sambil bilang ‘jangan bilang siapa-siapa’, bukan mengancam,” imbuh pria juga guru agama ini.

Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari kades setempat dan juga masyarakat mengenai tindakan pidana pencabulan dengan terlapor MLH. Setelah meriksa beberapa orang saksi termasuk korban, akhirnya MLH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.

“Berdasarkan keterangan saksi dan korban, ada yang dicium pipinya dan diraba bagian sensitif lainnya,” kata Ujung, saat gelar perkara di Mapolres Malang, Rabu (15/11).

Akibat perbuatan tersebut, MLH dijerat sesuai Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai perlindungan terhadap anak. Dengan hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.(Der/Aka)