Begini Suasana Sidang Tipiring di Kantor Satpol PP

Sidang Tindak Pidana Ringan di Ruang Sidang Satpol app
Sidang Tindak Pidana Ringan di Ruang Sidang Satpol app

MALANGVOICE – Satpol PP Kota Malang, pagi ini, menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di dalam ruang sidang kantor. Beberapa pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani sidang dengan satu hakim, jaksa dan satu panitera.

Kebanyakan mereka yang menjalani sidang adalah para Pedagang Kaki Lima (PKL), pelanggar reklame dan satu orang disidang karena membuang sampah sembarangan.

Setelah hakim menjatuhkan vonis berdasarkan dakawaan, maka para pelaku tipiring langsung membayarkan denda kepada pihak pengadilan.

Kepala Satpol PP, Agoes Eddy Poetranto, mengatakan, sidang ini merupakan tindakan yustisi yang dilakukan pihaknya.

“Ini adalah upaya yustisi yang kami lakukan, bekerjasama dengan pengadilan,” kata Agoes Eddy, beberapa menit lalu.

Salah satu PKL di Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA), Agus mengaku jika ia divonis membayar denda Rp 250 ribu karena berjualan di sepanjang jalan tersebut. Ia termasuk salah satu PKL yang berhasil dirazia petugas Satpol PP beberapa hari lalu.

“Padahal mertua saya sudah berjualan di lokasi itu sejak 30 tahun lalu,” keluh Agus.

Mau tak mau, ia harus membayarkan denda sesuai dengan aturan Perda, pasalnya hukuman lain pengganti Perda adalah kurungan selama 3 hari.