Begini Sikap DPRD Kota Malang Merespon Pro-Kontra RUU Minuman Beralkohol

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika. (Doc.Kantor).
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika. (Doc.Kantor).

MALANGVOICE – Rancangan Undang-Undang (RUU) mengatur minuman beralkohol kembali menggema dan menuai pro-kontra. Menyikapi itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang masih wait and see.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kota Malang Made Rian Diana Kartika. Bahwa pihaknya masih menunggu poin apa saja yang masuk dalam RUU Tentang Minuman Beralkohol tersebut.

“Kami di bawah menunggu, hingga saat ini kami belum menerima RUU tersebut. Saya belum mau berkomentar,” kata Made, belum lama ini.

Namun, lanjut dia, DPRD Kota Malang telah menyerahkan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Minuman Beralkohol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam Perda tersebut, berisi tentang perizinan dan peredaran alkohol di Kota Malang. Selain itu, juga mengatur beberapa larangan menjual minuman beralkohol pada tempat-tempat tertentu.

“Kita mengatur peredaran minuman beralkohol, untuk hal-hal tertentu. Seperti ada aturan jauh dari tempat ibadah, tidak di tempat padat penduduk, itu yang kita atur,” jelasnya.

Seperti diberitakan, DPR RI mewacanakan kembali membahas RUU tentang Minuman Beralkohol. Hal itu menuai beragam respon, sebab ada poin yang mengatur tentang larangan minuman memabukkan itu, bahkan ada jerat pidana bagi pelanggarnya.(der)