Bawaslu Kabupaten Malang Tunggu Laporan Resmi Dari HMI Cabang Malang

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Malang George da Silva. (Istimewa).

MALANGVOICE – Masyarakat diimbau supaya melapor jika menemukan peserta Pemilu yang melanggar aturan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang. Hal ini seperti yang dilakukan tim pemantau independen HMI Cabang Malang.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Malang George da Silva mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang tentang pelanggaran yang disangkakan kepada peserta pemilu Ahmad Basarah saat menggelar sosialisasi empat pilar, di Pendopo Agung Jalan Agus Salim kota Malang, Senin (11/3) kemarin.

“Kita minta mereka membuat laporan resmi. Karena ketika mahasiswa datang sifatnya hanya mengadu. Meski demikian sebagai lembaga pengawas Pemilu kita menerimanya,” ungkapnya.

Acara sosialisasi empat pilar MPR RI tersebut, lanjut George, dipersoalkan oleh Tim pemantau independen HMI Cabang Malang lantaran dinilai adanya keterlibatan yudisial negara yang bermuatan politis.

“Tim pemantau independen HMI Cabang Malang tersebut terdiri dari lima orang mahasiswa. Mereka mengadukan masalah ini ke kami (Bawaslu, red) supaya menelisik tersebut, karena mereka menilai kegiatan itu memuat unsur pelanggaran dalam pemilu karena dihadiri oleh seluruh camat termasuk Kejaksaan,” jelasnya.

George menjelaskan, sebuah laporan harus memenuhi syarat formil dan materil. Karena, syarat formil itu meliputi adanya pelapor, terlapor, serta identitas. Sementara syarat materiil menyangkut kronologis atau kejadiannya.

“Kami meminta supaya mereka membuat laporan resmi sebelum masa tenggangnya berakhir. Limit waktu hanya tujuh hari sejak kejadiannya. Lewat dari batas waktu dianggap gugur,” ulasnya.

Untuk itu, tambah Geogre, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dan ikut dalam mengawasi tahapan pemilu, jika menemukan adanya pelanggaran terkait pemilu masyarakat supaya mau bersedia melapor.

“Laporan masyarakat akan kami tindak, jika terpenuhi ya kita segera tindak lanjuti, sampai pleno dan registrasi, lalu kita panggil yang terlapor itu. Ini sudah kita sosialisasikan ke masyarakat beberapa waktu lalu,” pungkasnya. (Der/Ulm)