Bawaslu Hanya Mampu Tangani Satu Dugaan Kasus Money Politic

George da Silva (fathul)

MALANGVOICE – Bawaslu Kabupaten Malang tidak dapat memproses 6 dari 7 kasus money politic yang terjadi selama Kampaye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva mengatakan, selama masa kampanye Pilkada Kabupaten Malang, Bawaslu Kabupaten Malang mencatat ada sebanyak 7 indikasi Kasus money politics.

“Dari 7 kasus itu, hanya 1 kasus yang ditangani Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan akan menyerahkan berkasnya ke PN Kabupaten Malang,” ungkapnya, saat dia hubungi, Sabtu (19/12).

Menurut George, 6 kasus kasus yang ditangani Bawaslu tersebut, semuanya tidak dapat diproses lantaran unsur-unsur pasal yang diduga belum terpenuhi. Untuk itu hanya satu kasus yang saat ini sudah memasuki proses tahapan persidangan.

“Enam kasus itu tidak bisa diproses, enam orang pelaku terduga money politic dinyatakan tidak memenuhi unsur dugaan pasal dugaan money politics, Kamis (17/12) kemarin sudah dibebaskan, hanya satu orang yang sudah menjadi terdakwa setelah sebelumnya masih menjadi tersangka,” jelasnya.

Satu orang tersebut, lanjut George, diketahui bernama Sumiatim. Pada Senin (21/12) besok Polres Malang bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan menyerahkan berkas kasus Sumiatim ke PN Kabupaten Malang.

“Kasus Sumiatim sudah P21. Berkas dan barang bukti dari kasus Sumiatim semuanya lengkap, dan Senin besok akan kirim berkas dari Kejaksaan Negeri ke PN,” terangnya.

Setelah berkas dan barang bukti diserahkan ke PN, tambah George, akan segera menjadwal, dan dimungkinkan Selasa (22/12) sudah dapat dilakukan persidangan perdana kasus Sumiatim itu.

“Ya nanti langsung dijadwal dan mungkin Senin (21/12) atau Selasa (22/12) segera disidangkan,” tukasnya.

Sebagai informasi, Sumiatim ketahuan melakukan pembagian uang ke puluhan warga Kecamatan Gedangan pada Selasa (8/12) lalu mulai dari pagi hingga malam hari, sejumlah Rp 20 ribu yang dibungkus amplop, dan juga membagikan stiker bergambar paslon nomor urut dua LaDub.

Atas dasar stiker itulah, Sumiatim langsung ditangkap tangan saat membagikan uang puluhan ribu itu oleh satgas anti money politics Polres Malang bersama satgas anti money politics bentukan tim hukum paslon SanDi (H.M Sanusi – Didik Gatot Subroto).

Jika memang terbukti melakukan money politics, Sumiatim terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, karena melanggar Pasal 187 A Ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati.(der)