Bawaslu Anggap Gerakan #2019GantiPresiden Bukan Kampanye

Ketua Panwas Kota Batu, Abdur Rochman. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Gerakan #2019GantiPresiden dianggap bukan bagian dari kampanye. Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) pun juga menilai tidak ada unsur kampanye negatif dalam gerakan tersebut.

Sebelumnya, akibat riuh ramai gerakan tagar tersebut, beberapa elit politik meberikan pandangannya. Belum lama ini, Wakil Ketua MPR RI Mahyudin, mengatakan bahwa gerakan tersebut merupakan kampanye negatif sebagai upaya menyerang calon petahana Joko Widodo.

Agar tidak ada simpang siur, Bawaslu telah menindaklanjuti melalui legal opinian yang dikeluarkan.

Kesimpulannya,
Hastag #2019GantiPresiden, belum bisa dikategorikan sebagai kampanye karena belum dikualifikasi sebagai citra diri dalam peraturan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang.

“Gerakan itu konstitusional. Itu kebebasan berekspresi, bukan kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kota Batu Abdur Rochman, Rabu (29/8).

Rochman menambahkan, hal itu sah-sah saja dilakukan, selama tidak menyerang pribadi, keluarga dan kehormatan yang bersangkutan. Gerakan tersebut juga tidak masuk dalam aktivitas curi start kampanye. Mengingat belum ada ketetapan paslon presiden dan wakil presiden yang berkontestasi.

“Dengan demikian, #2019GantiPresiden boleh dilakukan meski saat ini belum memasuki masa kampanye pilpres 2019. Masa kampanye sendiri jatuh pada September hingga April 2019 mendatang,” tutupnya.

Meskipun begitu, lanjut dia, Bawaslu tetap akan memberikan rekomendasi. Sebaiknya, pihak Kepolisian tidak hanya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kepemiluan untuk melakukan langkah pencegahan (preventif) atas hal-hal yang tidak diinginkan atas gerakan hastag #2019gantipresiden. (Hmz/Ulm)