Bawa Sabu Satu Bungkus, Pria Asal Surabaya Ditangkap Polisi di Sudimoro

Tersangka AJS diamankan pihak Polsek Lowokwaru, (Ist).

MALANGVOICE – Seorang pria berinisial AJS (35) warga Siwalankerto, Wonocolo, Kota Surabaya diamankan petugas Polsek Lowokwaru Kota Malang karena kedapatan membawa sabu seberat 0,5 gram.

Plh Kapolsek Lowokwaru, AKP Sutomo melalui Panit I Reskrim Polsek Lowokwaru, Ipda Zainul Arifin menceritakan penangkapan bermula informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu.

“Kami langsung melakukan penelusuran dan penyelidikan. Pada Jumat (9/7) sekitar pukul 22.00 kami menangkap AJS di parkiran mobil kafe sawah Jl. Sudimoro, Mojolangu, Lowokwaru, Kota Malang,” ujarnya, Kamis (15/7).

Saat proses penangkapan dilakukan AJS tidak melakukan perlawanan. Dalam penggeledahan petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,5 gram disimpan di saku jaket sebelah kiri.

Selanjutnya, AJS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dibawa ke Polsek Lowokwaru guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan pasal UU RI 35 Tahun 2019. Pasal 112 ayat (1) tentang Tindak pidana Narkotika,” tandasnya.(end)