Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang

MALANGVOICE – Batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi(WPOP) berakhir 31 Maret lalu, namun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim III memberi kesempatan lebih panjang bagi WPOP untuk menyampaikan SPT Tahunan melalui jalur e-Filling.

“Jadi kalau melaporkan secara konvensional sudah kena denda karena lewat batas waktu, tetapi khusus penyampaian e-Filling tidak kena denda karena ada perpanjangan waktu,” jelas Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jatim III, Mahartono.

Ia mengatakan, perpanjangan waktu tersebut merupakan bentuk apresiasi karena banyak warga yang antusias menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filling dengan batas waktu 30 April mendatang.

“Ini merupakan keputusan dari direktorat jenderal pajak 30 Maret lalu,” tukas dia.

Menurutnya, banyak WP yang masih belum bisa pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filling, sehingga apabila dipaksakan 30 Maret, maka WP yang beritikad baik tersebut bisa kena denda. Padahal, WP juga membutuhkah waktu adaptasi untuk mekanisme baru itu.

Hingga 30 Maret lalu, di Kanwil DJP Jatim III, dari target penyampaian e-Filling sebesar 386.667 WP, sudah tercapai sekitar 323 ribu WP atau sekitar 64 persen. Mahartono optimis, target tersebut bisa tercapai 100 persen jika melihat antusiasme para WP dan perpanjangan waktu yang diberikan oleh DJP.

“Penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filling ini mudah dan menghemat waktu, sehingga jauh lebih efektif ketimbang penyampaian SPT konvensional,” tukasnya.