Batas Pajak Usaha Kulier Disetujui Rp15 Juta, Bapenda Optimistis PAD Terpenuhi
MALANGVOICE – DPRD dan Pemkot Malang resmi menyepakati batas minimal omzet usaha makanan dan minuman yang dikenai pajak sebesar Rp15 juta. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda PDRD) yang disahkan pada Kamis (12/6). Kebijakan ini membawa dampak signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang … Continue reading Batas Pajak Usaha Kulier Disetujui Rp15 Juta, Bapenda Optimistis PAD Terpenuhi
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed