Banyak Warga Tak Dapat C6, KPU: Nyoblos Bisa Pakai KTP

Shofi Rahma Dewi (fathul)

MALANGVOICE – Komisioner KPU, Sofi Rahma Dewi, menegaskan, formulir C6 bukanlah ‘surat undangan’, melainkan surat pemberitahuan pencoblosan seorang warga yang terdaftar di TPS tertentu.

Karena itu Sofi mempertanyakan pemahaman warga atau kelompok warga yang menganggap C6 sangat penting, sehingga kalau tidak mendapat formulir itu berarti tidak diperbolehkan mencoblos.

“Form C6 itu salah satu cara mengetahui lokasi mencoblos. Kan kalau tidak punya C6 tetap bisa mencoblos, dengan menunjukkan KTP dan menggunakan surat suara tambahan di atas pukul 12.00,” tambah Sofi.

Ia memaparkan, formulir C6 berjumlah sesuai daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tetap tambahan (DPTT), sehingga jika terdaftar di DPT maka form C6 juga diberikan kepada warga.

“Kami punya petugas berjumlah 25.704 yang membagikan formulir C6 di 3.682 TPS. Kami juga punya tanda pembagian dan tanda penerimaan formulir C6. Dalam pembagian ini, petugas tidak sekedar membagikan, tapi juga berbincang sosialisasi,” tegas Sofi.