Banyak Kawasan Kumuh di Kota Malang, Pendampingan Pemkot Diperlukan

Program Kota Tanpa Kumuh

Kepala Program Manager Unit (PMU) Kotaku Kemen PUPR, Didiet Arief Akhdiat. (Muhammad Choirul)
Kepala Program Manager Unit (PMU) Kotaku Kemen PUPR, Didiet Arief Akhdiat. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Memasuki awal 2017 ini, sebagian besar kawasan kumuh di Kota Malang belum teratasi. Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Malang Nomor 188.45/86/35.73.112/2015 tahun 2015, luasan kawasan kumuh mencapai 608,6 hektare.

Jumlah itu tersebar di 29 kelurahan, dari 57 kelurahan yang ada di Kota Malang. Koordinator Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Malang, Winardi, menyebut, saat ini baru empat kelurahan yang tertangani, yakni Ciptomulyo, Sukun, Polehan, dan Tulusrejo.

“Tapi belum 100 persen. Rata-rata sudah tertangani 80 persen, untuk tahun 2017 ini kami masih menunggu DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) yang dikucurkan,” ungkapnya.

Diperkirakan, kebutuhan anggaran pengentasan kawasan kumuh mencapai Rp 115 miliar. Kepala Program Manager Unit (PMU) Kotaku Kemen PUPR, Didiet Arief Akhdiat, belum memastikan DIPA bagi Kota Malang tahun ini.

Meski begitu, dia menyebut, pihaknya tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini sendiri. Karena itu, kontribusi pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkot Malang amat diharapkan.

“Perlu membangun kolaborasi pembiayaan kegiatan penanganan kumuh. Baik dari APBD sendiri maupun dari berbagai pihak,” pungkasnya.