Banyak APK Rusak, Ketua KPU RI: Paslon Bisa Mengganti APK

Menuju Batu 1

Ketua KPU Batu, Juri Ardiantoro.(miski)
Ketua KPU Batu, Juri Ardiantoro.(miski)

MALANGVOICE – Banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang rusak menjadi perhatian KPU RI.

Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro, mengatakan, sudah ada evaluasi dalam peraturan KPU usai Pilkada serentak 2016. Bagi APK yang terpasang di tempat umum bisa diganti masing-masing Pasangan Calon.

“Kalau tahun 2016 kan KPU yang mengganti, sekarang Paslon sepenuhnya diberi kemudahan,” kata dia, di Hotel Agrokusuma, Jumat (23/12).

Baca juga: KPU RI Minta KPU Batu Segera Carikan Solusi Warga yang Belum Penuhi Syarat

Bahkan, Paslon diperbolehkan menambah 150 persen dari jumlah APK yang diproduksi KPU, sehingga APK rusak bisa diganti sewaktu-waktu.

Namun, pergantian atau penambahan APK harus terlebih dahulu disampaikan ke KPU.

“Untuk pemasangannya harus sesuai dengan titik-titik yang disepakati bersama. Jangan sampai dipasang di tempat-tempat terlarang,” jelas dia.

Sekadar diketahui, APK milik empat Paslon di Kota Batu terpantau banyak yang rusak. Baik berupa spanduk, umbul-umbul dan baliho. Padahal, masa kampanye atau pelaksanaan Pilwalu Kota Batu masih tersisa 1,5 bulan.