Kominfo Cek Data Bangunan Tower BTS Ilegal di Wonokerto

BTS. (Istimewa)

MALANGVOICE – Bangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Taman Suci, Desa Wonokerto, Bantur, yang diduga tidak berizin (Ilegal) kini mendapat perhatian serius oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Sebelumnya pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Malang akan memanggil provider pemilik atau pengelola bangunan tower BTS yang berbeda di Desa Wonokerto, Bantur tersebut.

Bahkan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Malang juga sedang melakukan pengecekan data tentang keberadaan bangunan tower BTS tersebut.

“Semua Tower di Kabupaten Malang sudah kami beri barcode, untuk tower yang dimaksud itu titik koordinatnya dimana, biar kami cocokan dan Simora (Sistem Informasi Menara Telekomonikasi),” ucap Kepala Diskominfo Pemkab Malang, Aniswaty Aziz, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (19/4).

Menurut Anis, dalam proses perizinan tersebut Diskominfo hanya sebatas pada penentuan titik koordinat saja, untuk yang lainnya merupakan kewenangan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Malang.

“Berdasarkan hasil monitoring tim kami, bangunan tower tersebut telah mengantongi izin sejak tahun 2005 silam,” jelasnya.

Berdasarkan data yang ada di bidang infrastruktur, lanjut Anis, bangunan tower BTS tersebut dulunya milik PT Indosat Tbk, dan saat ini milik Tower Bersama Group (TBG).

“Tower itu tahun 2005 lalu milik Indosat, dan sekarang sudah diakuisisi oleh TBG,” tegasnya.

Akan tetapi, ketika ditanya MVoice tentang durasi izin berdirinya bangunan tower BTS yang ada di Kabupaten Malang, Anis menegaskan, untuk pembaharuan izin kewenangannya ada di DPMPTSP (Perizinan, red) Pemkab Malang.

“Selama bentuk dari menara tersebut tidak berubah, IMB masih tetap, dan untuk perpanjangan hanya ada di HO dan itu ranah perizinan, bukan Kominfo,” tandasnya.

Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, Kasatpol PP Pemkab Malang akan melakukan pemanggilan pemilik atau pengelola bangunan tower BTS tersebut.

Pemanggilan tersebut dilakukan atas intruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat agar Satpol PP memperketat pengawasan terhadap bangunan tower BTS tersebut.

Lantaran, saat ini ditemukan banyak masyarakat Kabupaten Malang yang mengeluhkan adanya bangunan Tower BTS.(end)