Bambang: Kalau Tower IBS Belum Ada Izin, Satpol Harus Bertindak

Bambang Sumarto

MALANGVOICE – Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto, mengimbau Satpol PP agar berani mengambil tindakan terhadap tower single pole milik PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) yang diduga disambung kembali, pasca dilakukan penyegelan 2015 lalu.

Ia menjelaskan, awalnya keberadaan 15 tower yang disegel itu statusnya memang ilegal, karena tidak memenuhi persyaratan izin dan hanya berdasar perjanjian kerjasama (PKS).

“Dulunya kan tidak ada izin, kalau memang hal itu belum diurus dan kabel dipasang kembali, maka Satpol perlu bertindak kembali melakukan eksekusi,” kata Bambang kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Politisi Golkar itu memaparkan, dalam proses perizinan tower, ada beberapa hal yang harus dipenuhi, termasuk rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), advice planning, konstruksi dan sebagainya.

“Itu juga terkait pendapatan asli daerah (PAD) kita, jadi banyak hal yang harus dipenuhi, jika tidak ada, maka Satpol PP harus mengambil sikap,” tukasnya.

Seperti diketahui, Kepala Satpol PP, Agoes Eddy Poetranto, menjelaskan, ada tower milik PT IBS yang kembali disambung listriknya pasca dilakukan penyegelan karena statusnya illegal.

Kepada MVoice, Agoes sangat menyayangkan hal itu, karena perusahaan itu kurang memperhatikan aspek perizinan yang merupakan hal dasar dari pendirian tower single pole. Pihaknya saat ini menunggu disposisi dari Kominfo untuk menindak kembali tower tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo, Zulkifli Amrizal, mengaku belum mengetahui jika tower milik PT IBS itu ada yang disambung kembali. “Dalam waktu dekat kami akan cek dan lakukan koordinasi dengan Satpol PP,” kata Zulkifli.