Bahas RPJMD Bersama Tiga Paslon Bupati Tak Sesuai UU

Sudarno (istimewa)

MALANGVOICE – Direktur Eksekutif Good Governace Activator Alliance (GGAA) Malang, Sudarno menilai rencana Pejabat Bupati Malang, Hadi Prasetyo mengundang 3 paslon Bupati Malang untuk membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), menyalahi aturan.

Menurutnya, dalam UU No 25 tahun 2004, sangat jelas amanat menyusun RPJMD dilaksanakan oleh kepala daerah yang terpilih, karena RPJMD merupakan dokumen yang mutlak harus ada dalam penyelengaraan pemerintahan yang merupakan penjabaran Visi Misi dan program kepala daerah terpilih.

“Adalah salah dan melanggar Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional apabila rencana Pj Bupati tersebut dijalankan dengan alasan RPJMD telah habis. Kalau RPJMD telah habis, dalam sistematika penyusunan RPJMD pasti telah tersusun mekanisme transisi,” papar Sudarno.

Sejak dilantik nanti, lanjut lelaki yang akrab disapa Darno ini, Rendra-Sanusi memiliki 3 bulan waktu untuk menyusun dan menyelesaikan dokumen perencanaan daerah itu. Mau dibawa kemana Kabupaten Malang, tentunya sesuai visi-misi dan program yang telah disampaikan Rendra ke KPU dan warga saat kampanye.

“Bagaimana dengan visi-misi paslon yang tidak terpilih? penyusunan RPJMD harus memenuhi prinsip-prinsip strategis, demokratis dan partisipatif, politis, bottom-up, dan top down. Sehingga, Paslon yang kalah bisa memberikan masukan pada ruang-ruang lain seperti legislatif, musrebang, uji publik ataupun konsultasi publik oleh team yang dibentuk,” tandas Darno.