Bahas Perubahan Lokasi Islamic Centre, Komisi C Panggil Dinas PU

Bambang Sumarto
Bambang Sumarto

MALANGVOICE – Perpindahan lokasi Islamic Centre dari kawasan GOR Ken Arok ke kawasan Kelurahan Arjowinangun, mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Malang.

Ketua Komisi C, Bambang Sumarto, mengatakan, pihaknya akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum (PU) guna membahas Detil Engineering Desain (DED) proyek yang menelan anggaran Rp 99 miliar itu.

“Kami ingin tahu bagaimana DED bangunan yang lama dan DED yang baru,” kata Bambang Sumarto.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan, komisinya berkepentingan memantau mega proyek itu, sesuai tugas pokok dan fungsinya, yakni melakukan pengawasan pembangunan, apalagi proyek ini menyedot anggaran sangat besar.

“Selain membahas masalah Islamic Centre, beberapa mega proyek lain seperti Jembatan Kedung Kandang dan proyek Jeking di Tidar juga menjadi pokok bahasan,” tandasnya.

Terkait review DED Islamic Centre, dalam situs Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) disebutkan, saat ini Pemkot Malang sedang melakukan lelang konsultan dan hingga kini masih belum ada pemenangan tender.

Seperti diketahui, polemik pembangunan Islamic Centre ini ‘memanas’ saat Wali Kota HM Anton tiba-tiba mengubah lokasi dari kawasan GOR Ken Arok ke Kelurahan Arjowinangun.

Sontak, keputusan itu mendapat reaksi keras dari sejumlah pimpinan DPRD dan meminta agar ada pembahasan ulang antara eksekutif dan legislatif.

Alasannya, saat pembahasan KUAPPAS APBD 2016 hingga rapat paripurna penetapan Perda APBD 2016, Pemkot bersikukuh akan membangun pusat studi Islam itu di wilayah Kelurahan Buring (kawasan GGOR Ken Arok), sehingga jika terjadi perubahan lokasi, maka perlu pembahasan ulang.

Di lain pihak, Pemkot menyebut lokasi di kawasan GOR Ken Arok menyimpan potensi masalah, karena ada warga yang mengklaim memiliki hak atas tanah. Sehingga, agar tidak terjadi kendala, lokasinya diputuskan dipindah.

Selain itu eksekutif berpandangan, nomenklatur APBD tidak menyebutkan secara detil lokasi Islamic Centre seperti proyek Jembatan Kedung Kandang yang menyebut lokasinya dengan jelas. Artinya, perubahan lokasi masih bisa dilakukan, karena hingga saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang penetapan lokasi.