Bacalon Kepala Daerah Wajib Tes COVID-19

Ilustrasi Positif Corona
Ilustrasi Positif Corona (Ak/RawPx)

MALANGVOICE – Bakal calon kepala daerah yang akan ikut serta dalam Pilkada 2020 wajib mengikuti uji tes Covid-19. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Saiful Anwar menjadi salah satu rumah sakit yang ditunjuk untuk menggelar tes tersebut.

Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar, Dr. dr. Kohar Hari Santoso mengatakan, pemeriksaan kesehatan akan dilakukan oleh tim medis yang netral dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Pemeriksaan kesehatan ini sebagai salah satu kelengkapan dokumen persyaratan, bukti pemenuhan syarat bakal pasangan calon.

“Selain itu, hasil pemeriksaan bakal pasangan calon tidak harus bebas dari penyakit, yang paling penting harus memiliki kemampuan leadership,” katanya pada acara penandatanganan kerjasama pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon kepala daerah Pilkada 2020 di ruang pertemuan Majapahit RSUD Dr. Saiful Anwar Malang, Kamis (3/9).

Nantinya, lanjut dia, para pasangan bakal calon wajib menjalani prosedur uji swab/RT-PCR untuk memastikan negatif COVID-19. Hal ini sesuai revisi Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2020 yang menyatakan bahwa para peserta Pilkada Jatim 2020 wajib mengikuti uji swab (tes usap) dalam kondisi bencana non alam COVID-19. Apabila ada peserta Pilkada yang terkonfirmasi positif COVID-19, maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan wajib menjalani karantina. Selain itu juga akan dilaksanakan serangkaian uji kesehatan jasmani-rohani, termasuk diantaranya, uji bebas penyalahgunaan narkoba-psikotropika dan psikotes yang pelaksanaannya telah dikoordinasikan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Wilayah Jawa Timur serta Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Jawa Timur.

“Rangkaian pemeriksaan kesehatan dijadwalkan berlangsung mulai Senin, 7 September 2020 dan berakhir pada Jumat, 11 September 2020,” pungkasnya.

Momentum ini juga dihadiri oleh tujuh Sekretaris KPU beserta rombongan sebagai perwakilan dari tujuh daerah yang akan menghelat Pilkada Jatim 2020. Masing-masing daerah tersebut yaitu Kabupaten Malang, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jember, Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Banyuwangi.(der)