Awas, Jangan Sembarangan Simpan Barang Berharga di Dalam Jok Kendaraan!

Kapolsek Blimbing bersama spesialis perogoh jok sepeda motor. (deny)

MALANGVOICE – Meninggalkan barang berharga di dalam jok sepeda motor ternyata tak menjamin keamanan. Hal itu terbukti usai unit Reskrim Polsek Blimbing menangkap satu pelaku spesialis pembobol jok.

Pelaku, Desi Laksana Prima (29), warga Jalan Plaosan Timur, Purwodadi, Blimbing, Kota Malang itu secara mengejutkan sudah merogoh jok sepeda motor hingga puluhan kali. Terhitung, saat polisi menggeledah rumah pelaku, mendapati 21 barang bukti dompet beserta surat penting milik korban.

Kapolsek Blimbing, Kompol Gatot Setiawan, mengatakan, pelaku mengincar kendaraan model matic korban sebelum beraksi. Alasannya, karena sangat mudah dirogoh dan mengambil barang milik korban di dalam jok.

“Ambilnya pakai tangan. Mudah sekali dan sepertinya sudah lihai,” katanya, Kamis (1/9).

Copet2Gatot menambahkan, pelaku sudah beraksi sejak awal tahun lalu. Daerah favorit selalu di kawasan parkiran ramai dan sekolahan. Terakhir, ia menggasak barang milik Ika Ardian Ningrum (41), warga Jalan Sawojajar, Kedung Kandang, pada 24 Agustus lalu.

Saat itu, korban memarkir sepeda motor di Lapangan Brawijaya Rampal dan ditinggal jogging. Kemudian, usai berolahraga, korban terkejut karena dompet berisi surat penting dan uang senilai Rp 600 ribu, sudah amblas.

“Total pendapatan hasil kerja kotor pelaku lebih dari Rp 10 juta,” lanjut Gatot.

Kini polisi masih mengembangkan kasus itu, duda pengangguran harus mendekam di penjara selama lebih dari lima tahun karena dikenai pasal 363.

“Jangan pernah simpan barang berharga di dalam jok saat ditinggal pergi. Pasang kunci ganda dan pengaman pada kendaraan agar tidak jadi sasaran maling,” pesannya.