Awalnya Diberi Teman, Kini Jadi Pengedar Sabu

Kasat Narkoba, AKP Samsul Hidayat menunjukkan barang bukti sabtu (fathul)

MALANGVOICE – Kurir sabu yang ditangkap anggota Satnarkoba Polres Malang, Yekti Cahyono (44), warga Dusun Ngelak, Kelurahan Dampit, mengonsumsi sabu bermula saat diberi gratis oleh beberpa temannya.

Lama-kelamaan, Yekti ketagihan sehingga membeli sendiri sebagaimana temannya. Karena harga satu paket Rp 300 ribu yang menurutnya mahal, akhirnya ia sekaligus menjadi kurir sehingga dapat memperoleh keuntungan.

“Baru satu bulan ini pakai sama teman-teman. Sebelumnya nggak pernah. Awal-awal coba-coba karena diberi teman, lalu beli sendiri dari uang hasil kerja,” kata Yekti kepada MVoice.

Sehari-hari, lelaki yang memiliki 2 anak ini bekerja sebagai makelar kendaraan. Teman-temannya yang luas ini membawa keuntungan tersendiri karena bisa menjadi sasaran pasar. “Nggak pakai dopping, enak saja kalau pakai,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Yekti bakal dijerat Pasal 112 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.

“Dia baru sekali ini kita amankan, sebelumnya nggak pernah karena ia memang target baru kita. Sekarang kita akan kejar atasnya dia, orang yang jadi bandarnya,” tambah Kasat Narkoba, AKP Samsul Hidayat.