Astaga, Pria ini Nekat Curi Uang Kotak Amal di Musala

Tersangka Juriyanto diiterogasi petugas di Mapolsek Poncokusumo. (istimewa)
Tersangka Juriyanto diiterogasi petugas di Mapolsek Poncokusumo. (istimewa)

MALANGVOICE – Ulah Juriyanto (42) ini tak patut ditiru. Bukannya beribadah, warga asal Kelurahan Sisir, Kota Batu ini tertangkap basah mencuri uang kotak amal di Musala Miftahul Huda, Desa Gubugklakah, Poncokusumo Kabupaten Malang, Minggu (3/12).

Informasi yang dihimpun MVoice, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini tertangkap basah berusaha mencongkel kotak amal tersebut, sekitar pukul 13.00 WIB. Pertama kali diketahui saksi bernama Ponari (47) yang juga anggota Linmas setempat.

Ponari hendak melaksanakan salat duhur saat peristiwa berlangsung. Curiga, dia lantas memanggil beberapa warga sekitar lalu mengamankan tersangka ke Kantor Desa Gubugklakah.

“Saksi melihat pelaku (Juriyanto) tengah mecongkel kotak amal dengan obeng. Mengetahui hal tersebut, saksi berteriak,” kata Agus, kepada MVoice, Rabu (6/12).

Akibat dari teriakan tersebut, lanjut Agus, warga langsung berdatangan. Mereka mengepung pelaku yang terjebak di dalam musala lalu segera mengamankannya.

Mendapat informasi tersebut, petugas Polsek Poncokusumo segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku agar tidak sampai diamuk massa.

“Beruntung warga tidak sampai melakukan tindak kekerasan kepada pelaku,” sambung dia.

Setalah penyidikan mendalam, masih kata Agus, Juriyanto mengaku pernah melakukan aksi yang serupa di wilayah Pakis Kabupaten Malang. Bahkan pelaku juga pernah mendekam dalam penjara untuk kasus yang sama alias seorang residivis.

Juriyanto diamankan di Mapolsek Poncokusumo bersama barang bukti, seperti satu unit sepeda motor Honda Astrea Grand N 2766 LI , satu kotak amal yang dicongkel tersangka, satu buah obeng dan uang tunai Rp 111.800.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tukasnya.(Der/Aka)