ASN Penggugat Pemkot Batu Mengaku Diintimidasi

Arif Setyawan (dok MVoice)

MALANGVOICE – Gugatan ASN Pemkot Batu, Arif Setyawan, akibat dicopot dari jabatan eselon IIb mulai memanas. Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu ini mengaku mendapat intimidasi dari pihak tergugat.

Hal ini diungkapkan langsung Arif Setyawan dalam agenda yang mengundang awak media, di Joglo Dau, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Minggu sore (16/7).

Arif membeberkan bahwa dirinya mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan dari pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu Achmad Suparto. Tepatnya saat Apel pagi, Senin pekan lalu (10/7), namanya diungkapkan dalam gelaran apel tersebut dan terkesan menyudutkan. Terlebih kaitannya dengan proses gugatannya yang telah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

“Sebagai pejabat, dia (Achmad Suparto) janganlah mendramatisir apalagi mengintimidasi. ASN seperti saya ini mengajukan gugatan hal yang wajar, lumrah dan biasa saja,” kata Arif.

Terlepas dari perlakuan kurang menyenangkan itu, Arif menegaskan bahwa pemberhentian dari jabatan bahkan mengarah pada pemecatan itu cacat hukum.

Hal yang tertuang dalam keputusan Wali Kota Batu nomor: 821.2/09/SK/422.202/2017 tertanggal 20 Maret, menurutnya bertentangan dengan peraturan perundang undangan dan asas umum pemerintahan yang baik. Bahkan tentang indisipliner yakni absensi diragukannya.

“Soal absensi akhir Maret saya masih melakukan tanda tangan laporan pertanggung jawaban kok. Jadi soal lalai dari tanggung jawab itu tidak benar,” ujarnya dengan nada kecewa.

ASN yang bertugas di Pemkot Batu sejak 2001 ini menambahkan, dirinya baru tahu ada pemberhentian jabatan awal April. Lantas Arif berusaha meminta klarifikasi langsung kepada Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Namun, berkali-kali usahanya untuk bertemu tak menuai hasil. “Saya ngantri bolak-balik ke sekpri beliau juga selalu gagal,” bebernya.

Agar tidak terulang dan menimpa ASN yang lain, Arif mengaku akan maju terus tentang gugatannya di PTUN Surabaya. Rabu mendatang (19/7) dijadwalkan berlangsung sidang perdana. “Saya tidak menargetkan menang dalam gugatan ini. Terpenting agar jadi pembelajaran dan biar cukup saya saja yang mengalami,” pungkasnya.


Reporter: Aziz Ramadani
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yunus Zakaria