Anton Tegaskan Beri Pendampingan Hukum Empat Tersangka

Wali Kota Malang, HM Anton (tengah).
Wali Kota Malang, HM Anton (tengah).

MALANGVOICE – Wali Kota Malang, HM Anton, menegaskan, tetap memberikan pendampingan hukum pada empat Aparatur Sipil Negara (ASN) tersangka dugaan proyek fiktif Dinas Pasar.

Hal itu setelah keempat tersangka, yakni Sulton Nawari, Eko Wahyudi, Edi Winarno dan Widodo, melayangkan surat resmi kepada Pemkot. “Mereka kan sebagian sudah tidak di Dinas Pasar. Dari keempatnya, memang sudah mengajukan surat resmi dari masing-masing SKPD-nya terkait permohonan bantuan hukum,” ungkap Anton.

Orang nomor satu di Kota Malang itu menilai, pendampingan hukum wajib diberikan kepada setiap warga negara, terlebih, yang bersangkutan saat ini merupakan ASN di lingkungan Pemkot. Langkah Pemkot, lanjut Anton, saat ini masih menunggu proses hukum yang berlangsung.

“Kami menunggu sejauh mana perkembangan kasusnya. Kami hormati penegak hukum, kalau memang tidak terbukti melakukan ya harus dilindungi mereka,” tandasnya.

Pendampingan hukum ini, menurut Anton, juga berguna bagi pemantauan Pemkot pada keempat orang yang terlibat. “Kami ingin tahu sejauh mana keterlibatannya. Kalau memang benar mereka melakukan itu, ya mau tidak mau secara hukum dia diberhentikan dengan tidak hormat, kami sudah pernah melakukan hal serupa,” pungkasnya.