Anton Sosialisasikan Pencairan Dana Hibah 2016

Wali Kota Malang, HM Anton, menyerahkan bantuan dana hibah secara simbolik. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Wali Kota Malang, HM Anton, mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/462/sj terkait dana hibah, kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Samaan, siang ini, di Sekretariat LPMK Samaan.

Dikatakannya, Pemkot Malang perlu menyesuaikan kebijakan dengan aturan yang ada. “Peraturannya, penerima hibah dan bansos harus berbadan hukum. Jadi pencairan tahun 2016 nanti mengacu peraturan yang baru,” ungkapnya.

Anggaran untuk LPMK di tiap kelurahan pada 2016 nanti, disalurkan melalui Kelurahan masing-masing. Tidak ada perbedaan anggaran dari tahun ini, yakni Rp 250 juta tiap LPMK. Hanya saja, Anton menyebut, Pemkot juga memberi tambahan anggaran untuk pemberdayaan perempuan, senilai Rp 50 juta.

“LPMK ini badan hukumnya sudah jelas, jadi tidak perlu dipertanyakan. Di sini nanti peran LPMK menompang swakelola dana masyarakat bisa dilakukan,” tuturnya.