Anton: Kalau Toko Modern Ditutup, Kasihan Pekerja

Ilustrasi Toko Modern

MALANGVOICE – Wali Kota Malang, HM Anton, kembali angkat bicara perihal legalitas toko modern yang digugat Aliansi Anti Toko Modern Ilegal. Ia mengatakan, jika sampai ratusan toko modern tutup, tentu akan berdampak kepada ribuan pekerja yang ada dalam lingkup itu.

“Satu toko modern itu ada sekitar tujuh pegawai serta tukang parkir, mereka juga punya keluarga, bayangkan kalau tutup, kan kasihan mereka, mau kerja apa,” kata Anton.

Terkait masalah perizinan toko modern, Pemkot Malang mengaku sudah bekerjasama dengan penegak hukum untuk melakukan penyelidikan hingga penindakan.

“Kami sudah serahkan ke penegak hukum lain, seperti pengadilan mengatasi masalah izin ini, bukan lantas pemerintah diam saja,” terangnya.

Anton menegaskan, berdasar aturan hukum di atas Peraturan Daerah (Perda), perizinan toko modern kewenangannya diberikan kepada pemerintah daerah. Artinya selama Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) sudah memberikan izin, berarti operasional toko modern menjadi legal.

“Coba cek di Perpres, aturan jarak itu gak ada, karena itu merupakan kewenangan penuh daerah. Selama ini BP2T sudah melakukan sesuai prosedur. Jangan hanya karena IUTM saja, nanti malah menghambat investasi,” pungkasnya.