Anton Dukung Kebijakan Pembebasan Pajak dari Pemprov

Wali Kota Malang, H. Moch Anton

MALANGVOICE – Wali Kota Malang, HM Anton, mendukung program Pemerintah Provinsi Jawa Timur yakni ‘Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2016’. Ia menilai program itu mampu meningkatkan kesadaran warga membayar pajak.

Menurutnya, Pemerintah Kota Malang sendiri melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memiliki program serupa, sunset policy, yakni penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bawah tahun 2012, sehingga makin meringankan warga.

“Semangat Sunset Policy dan program dari Provinsi Jawa Timur ini sama, yakni meringankan beban masyarakat, sehingga meningkatkan kesadaran mereka untuk membayar pajak,” kata Anton.

Pemprov Jatim sendiri saat ini gencar melakukan sosialiasi keringanan pajak untuk masyarakat sebagaimana surat Dispenda Provinsi Jawa Timur Nomor: 970/4458/120.22/2016 yang berkaitan dengan pendaftaran ulang kendaraan bermotor setiap tahun dan Bea Balik Kendaraan Bermotor kedua dam seterusnya.

Kepala Dispenda Provinsi Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, dalam surat itu menyebutkan, pemberian keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor itu tak lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Dijelaskan, pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor masing-masing meliputi, pertama, pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga bea balok nama kendaraan bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) bagi kendaraan bermotor roda dua, roda tiga dan roda empat.

Kedua, pembebasan sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan roda dua, roda tiga dan roda empat atau lebih. Pelaksanaan kebijakan pemberian keringanan pajak ini dilakukan sejak tanggal 5 September 2016 sampai 3 Desember 2016.

Terkait hal itu, Anton berharap dengan adanya terobosan baru di bidang perpajakan, baik tax amnesty, sunset policy hingga program Pemprov Jatim ini, bisa bermanfaat bagi masyarakat, karena dampak positif dari membayar pajak ini adalah untuk warga masyarakat sendiri.