Angkutan Umum Mogok, Organda: Harus Ada Sikap Tegas!

Polemik Ojek dan Taksi Online di Kota Malang

Perwakilan sopir angkot dan taksi mediasi dengan Pemkot Malang di Ruang Sidang Balai Kota. (Muhammad Choirul)
Perwakilan sopir angkot dan taksi mediasi dengan Pemkot Malang di Ruang Sidang Balai Kota. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Wakil Ketua Organisasi Angkutan Daerah (Organda), Juniardi, menilai, harus ada penyikapan tegas terhadap moda transportasi berbasis online di Kota Malang. Hal ini diungkapkan di sela mediasi antara perwakilan sopir angkot dan taksi di Ruang Sidang Balai Kota, Senin (20/2).

Dikatakannya, Pemkot perlu mengantisipasi dampak sosial yang dirasakan masyarakat. “Belum ada transportasi online saja sopir angkot sudah hidup segan mati tak mau,” urainya.

Dia meminta adanya keadilan bagi semua pihak. Apalagi, beberapa transportasi online yang sudah beroperasi, seperti Go-Jek, Uber, dan Grab, ditengarai ilegal karena tidak memiliki badan hukum di tataran kota.

“Izin juga harus dipenuhi. Pengemudi sudah paham harusnya apa saja yang diperlukan, antara lain SIM A Umum. Organda hanya menjembatani, semua harus ikuti aturannya,” tandasnya.

Dia menilai, keberadaan transportasi online di Kota Malang sama sekali tidak menyumbang Penghasilan Asli Daerah (PAD). Di lain pihak, keberadaan angkutan umum konvensional justru memiliki legalitas jelas dan secara berkala membayar retribusi sehingga turut menyumbang PAD.

“Sementara harus dihentikan operasional mereka (transportasi online). Kantor cabang dan SIUP-nya belum jelas, pihak berwenang harus bertindak,” tegasnya.