Angka Pernikahan Dini Terbilang Tinggi di Kota Batu, Banyak yang Putus Sekolah

Ilustrasi
Ilustrasi

MALANGVOICE – Pernikahan dini marak terjadi di Kota Batu. Terhitung mulai Januari hingga akhir Juli lalu, diketahui ada 243 pengajuan pernikahan yang masuk. Dari total tersebut, 93 di antaranya masuk kategori nikah muda.

Kabid Keluarga Berencana (KB) DP3AP2KB Kota Batu Eni Musfirotun menyebut bila rekapitulasi nikah muda di Kota Batu tahun ini menempati peringkat ketiga di Jawa Timur. Berada di bawah Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Sumenep.

Eni mengakui bila jumlah pernikahan muda di Kota Batu memang cukup tinggi dari tahun ke tahun. Pada 2018 lalu, pihaknya mencatat ada 1.773 pengajuan nikah.

”Dari total itu, 23 persen di antaranya masuk kriteria nikah muda,” ungkapnya.

Bila dijumlahkan, tahun lalu tercatat ada 407 pernikahan muda di Kota Batu. Dari pengamatan DP3AP2KB Kota Batu, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi tingginya fenomena nikah muda tersebut.

”Kalau selama ini, penyebabnya adalah kultur masyarakat dan perilaku seks bebas,” sambungnya.

Ia memaparkan, dari beberapa kasus yang ditemui di lapangan, bila beberapa warga masih kurang memahami bahaya nikah muda.

”Oleh karena itu, seperti dinas pendidikan (disdik) seharusnya bisa sama-sama mengawal. Apakah angka pernikahan dini tersebut juga berimbas pada angka putus sekolah. Jika iya, harusnya bisa dibenahi bersama-sama,” harap dia.

Statement itu didasarkan pada korelasi antara tingginya nikah muda dengan jumlah putus sekolah.

”Itu juga menjadi faktor pendukung, karena kebanyakan dari para siswa saat lulus SMP, mereka enggan melanjutkan ke jenjang selanjutnya. Justru ingin menikah,” katanya.

Perlu diketahui sebelumnya, kriteria nikah muda tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan Tahun 1974.

Untuk perempuan, usia minimum menikah yakni 16 tahun. Sementara laki-laki usia minimumnya 18 tahun. Di luar kriteria itu, masuk kategori nikah muda.

Bila dipersentasekan, jumlah pengajuan nikah muda sepanjang Januari hingga Juli lalu berada di angka 38,83 persen.

”Menurut BKKBN, angka normalnya maksimal 10 persen,” tutupnya.(Der/Aka)