Anggota Satpol PP Batu Ditetapkan Tersangka, Mapolres Sempat ‘Dilurug’

MALANGVOICE – Puluhan anggota Satpol PP dan Banpol Kota Batu, Kamis (8/6), melurug Mapolres setempat, buntut dari meningkatnya status oknum Satpol PP Kota Batu berinisial HN menjadi tersangka.

 

Sebelumnya HN menjadi terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan PKL Alun-Alun Kota Batu, Hadi Siswoyo, 27 Januari silam. Pedagang gorengan di depan GOR Ganesha, Jalan Kartini, itu mengalami luka lebam pada lehernya.

 

Akibat penganiayaan itu, Hadi pun menempuh jalur hukum, dikuatkan terbitnya laporan Nomor: LP/B/08/I/2017 dengan dua pasal yang diajukan sekaligus, yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

 

Informasi yang dihimpun MVoice,  HN dipanggil kepolisian terkait kasusnya. Yang membuat heboh, saat pemeriksaan dia turut didampingi sekitar 50 anggota Satpol PP dan Banpol.

 

Mereka mendatangi Mapolres Batu dengan menumpang truk dinas. Hal itu sempat membuat pihak kepolisian kaget. Saat Mvoice mendatangi Mapolres Batu, sore tadi, tampak belasan polisi, baik berseragam maupun preman, berjaga-jaga di pintu gerbang Mapolres Batu.

 

Informasi yang dihimpun MVoice, menyebutkan, langkah kepolisian itu untuk mengantisipasi agar tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dan Polres melakukan pemanggilan luar biasa kepada anggota.

 

Anggoya yang tengah libur pun diharuskan merapat ke Polres. Beberapa anggota korps seragam cokelat bersenjata lengkap juga tampak berjaga-jaga di Pos Lalu Lintas Alun-Alun Kota Batu.

 

Beruntung, saat itu tidak sampai terjadi bentrok di dua kubu. Puluhan anggota Satpol PP yang mendatangi polres diminta untuk pulang, dan meminta agar HN yang diperiksa dibiarkan sendiri.

 

Rupanya, pada sore hari tadi, peristiwa masih berlanjut. Kali ini bergantian pihak kepolisian yang mendatangi kantor Satpol. Saat itu Kapolres Batu AKBP Leonardus Simarmata datang ditemani beberapa perwira.

 

Alumnus Akpol 1997 itu memprotes kedatangan puluhan anggota Satpol PP ke Mapolres Batu. Leo, sapaan akrab AKBP Leonardus Simarmata, meminta agar tidak ada intervensi untuk penanganan kasus. Ini, menurutnya, wewenang polisi dalam hal penegakan hukum.

 

Pada kesempatan itu Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, turun langsung menengahi, setelah rombongan Polres Batu pergi dari kantor Satpol PP di Balai Kota Among Tani.

 

Saat dikonfirmasi, Leo, tidak menampik kedatangannya ke kantor Satpol PP, hanya untuk klarifikasi. “Karena tadi pagi (saat Satpol PP meluruk Mapolres Batu), saya tidak ada di Mapolres. Mereka datang ke sana. Tadi, gantian saya mau menanyakan maksudnya, maunya apa,” jelas Leo, saat dihubungi MVoice, beberapa saat lalu.

 

Bapak tiga anak ini membenarkan, kasus yang melibatkan oknum Satpol PP berinisial HN telah naik status dari terlapor menjadi tersangka. Namun dia menegaskan, institusi Satpol PP hendaknya saling menghormati proses hukum yang sedang ditangani pihak kepolisian.

 

“Biarkan proses hukum berlanjut. Karena ini sebagai pendidikan untuk masyarakat juga. Tidak boleh ada yang melakukan intervensi perkara,” pungkasnya.

 

Terpisah, Kepala Satpol PP, Robiq Yunianto, belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi lewat telepon terdengar nada sambung aktif, namun tidak kunjung diangkat. Sementara pesan yang terkirim juga tidak dibalas.