Anggaran Perjalanan Dinas Tiga SKPD Dipangkas 50 Persen

Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat Dipangkas

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang, Sapto Prapto Santoso. (Muhammad Choirul)
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang, Sapto Prapto Santoso. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Pemangkasan anggaran perjalanan dinas tidak hanya berlaku bagi anggota legislatif. SKPD di lingkungan Pemkot Malang juga mengalami pemangkasan, meski nominal masing-masing tidak terlalu besar.

Tiga SKPD yang pada Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2017 Kota Malang mendapat kucuran dana terbesar adalah Badan Pengelola Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (BPPP), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Ketiganya masing-masing mencantumkan nominal Rp 1,5 miliar untuk perjalanan dinas.

Baca juga: Ketua DPRD: Anggaran Dinas Dipangkas, Tak Masalah!


Baca juga: Nah, Dana Perjalanan Dinas Pejabat Pemkot dan DPRD Dipangkas Rp 15 Miliar!

Kepala BPKAD, Sapto Prapto Santoso, menyebut, ada pemangkasan sebesar 50 persen setelah mendapat evaluasi Gubernur. Dengan demikian, ketiga SKPD itu hanya bisa mencairkan dana perjalanan dinas masing-masing sebesar Rp 750 juta.

Selain itu, anggaran lain tersebar di SKPD lain yang nominalnya terbilang lebih kecil juga turut dipangkas. Sapto menjelaskan, BPKAD sendiri memang membutuhkan anggaran cukup tinggi.

“Kami harus berkoordinasi bukan hanya dengan Kementerian Keuangan, tapi juga dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), terkait pengelolaan keuangan dan aset daerah ini,” paparnya.