Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas, Tugas Legislatif Tidak Boleh Terabaikan

Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat Dipangkas

Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono. (Muhammad Choirul)
Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono, menegaskan, pemangkasan anggaran perjalanan dinas tidak boleh berpengaruh tugas seorang legislatif, utamanya terkait pengawasan.

“Dalam sisi pengawasan kinerja tetap perlu dipertajam bagaimana mengawasi eksekutif dan segala macam itu, perlu ditambah,” ungkap Arief, Kamis (5/1).

Selain itu, untuk menambal peningkatan wawasan dalam rangka menambah kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pihaknya memperkuat melalui work shop dan bimbingan teknis (Bimtek). Dengan demikian, pemahaman anggota dewan terkait tugas dan fungsinya.

Baca juga: Ketua DPRD: Anggaran Dinas Dipangkas, Tak Masalah!


Baca juga: Nah, Dana Perjalanan Dinas Pejabat Pemkot dan DPRD Dipangkas Rp 15 Miliar!

“Kalau nanti diperbolehkan, kami akan konsultasi dengan Kemendagri terkait untuk peningkatan kapasitas dan pemahaman tupoksi. Ini bisa juga dilakukan di tiap alat kelengkapan dewan,” imbuhnya.

Sementara itu, dana sekitar Rp 8,7 miliar yang dipangkas, dipastikan tidak akan dipakai untuk perjalanan dinas. Politisi PDIP itu menyebut, dana tidak akan dicairkan atau dialihkan ke pos anggaran lain sebelum adanya Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

“Yang terpenting kan uangnya tidak hilang, tetap tersimpan di rekening. Kita sudah ngedok APBD, tidak bisa berubah lagi. Nanti saat PAK baru bisa diubah,” pungkasnya.