Anggaran Penanganan Covid-19 Masih Minim Dibandingkan Total APBD Rp 2,7 Triliun

Ilustrasi Anggaran Penanganan Covid-19 (Ak/RawPx)

MALANGVOICE – Anggaran penanganan Covid -19 Kota Malang terus disoroti. Sebab, anggarannya minimalis dibandingkan total APBD Pemkot Malang Rp 2,7 triliun pada 2020 ini.

Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Advokasi Malang Corruption Watch (MCW) Hanif Abdul, Sabtu (11/4). Dijelaskannya, pada perkembangan terbaru Pemkot Malang mengalokasikan sekitar Rp 58,2 miliar (kekinian mencapai Rp 83 miliar lebih) untuk menangani
Pandemi Corona. Hal itu sangat sedikit mengingat Kota Malang memiliki anggaran sebesar Rp 2,7 triliun,
jumlah ini hanya sekitar 2% dari total belanja.

“Soal anggaran masih bisa naik terus. Nah, yang ingin kami sampaikan adalah masih banyak pos (anggaran) yang masih dapat dialihkan pada masa – masa kritis ini,” katanya kepada MVoice.

MCW, lanjut dia, telah melakukan penelusuran terhadap APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2020 yang sangat bisa di-realokasi untuk penanganan Covid-19. Proyek-proyek insfrastruktur dengan total Rp481 miliar misalnya (termasuk proyek pembangunan Malang Creative Center, Islamic Center hingga proyek pembangunan kantor terpadu).

Kemudian anggaran Belanja Makan Minum pada lingkungan Pemerintah Kota Malang yang mencapai Rp34 miliar lebih (belanja ini tersebar pada tiap-tiap OPD). Anggaran dari Kegiatan pendidikan yang diliburkan dan UN yang dihapuskan, sebesar Rp 104 miliar lebih

“Total di atas sebesar Rp 633 miliar, sekitar 23% dari total belanja (APBD 2020),” sambung dia.

Hingga tulisan ini dirilis, lanjut dia, MCW masih menyisir anggaran secara lebih mendetail karena sebenarnya masih banyak pos anggaran yang bisa dialihkan jika memang Pemerintah Kota Malang serius dalam melindungi masyarakat dari terjangkitnya virus Corona.

Dengan beberapa pertimbangan di atas, MCW mendesak Pemerintah Kota Malang untuk memfokuskan sumber daya yang dimiliki untuk menangani dampak kesehatan, sosial dan ekonomi karena corona, dengan mengalihkan semua anggaran yang tidak prioritas sehingga tercapai ketersediaan dana.

“DPRD agar juga melakukan penyisiran anggaran, tidak hanya menyetujui besaran yang diajukan eksekutif,” ujarnya.

MCW juga mendesak membuka seluas-luasnya informasi mengenai kebijakan penanganan Corona di Kota Malang, agar tidak terjadi mispersepsi yang berakibat ketidakteraturan sosial. Serta melaksanakan prinsip transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran penanganan Covid-19.(Der/Aka)