Andreas: UU No 1/2016 Ciptakan Persaingan Usaha yang Sehat

andreas
andreas (anja)

MALANGVOICE – UU No 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, diharapkan mampu menjadi solusi dalam memberikan jaminan kepastian kepada lembaga pembiayaan, bila terjadi risiko. UU ini mengatur perizinan lembaga penjaminan. mekanisme hingga penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif.

Anggota DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, optimis UU ini menjadi jalan terang bagi pelaku UMKM yang sebelumnya banyak terkendala dengan peraturan-peraturan dan pembiayaan.

“Sebagai tim panitia yang sempat membahas undang-undang ini, mudah-mudahkan UMKM bisa segera mendapat akses dalam pembiayaannya. Selama ini banyak sekali bentuk usaha yang sudah layak, namun belum layak secara perbankan (bankable),” katanya, saat ditemui MVoice, di sela-sela Sosialisasi UU No 1 Tahun 2016 di Hotel Harris, beberapa menit lalu.

Ia juga mengatakan, saat kehadirannya di acara Pameran ICCC Kota Malang beberapa minggu lalu, ia melihat potensi UMKM yang cukup besar. Sangat sayang bila UMKM itu tidak mendapat akses pembiayaan, padahal mereka berpotensi mewujudkan kemandirian Ekonomi.

Ia menambahkan, UU ini juga akan membantu menyeimbangkan industri pinjaman dengan industri lainnya. “Sehingga terjadi persaingan usaha yang sehat yang pada akhirnya menguntungkan bagi rakyat,” katanya optimis.

Ditanya soal UU turunan dari UU no 1 Tahun 2016, Andreas mengatakan, hal itu masih perlu menunggu peraturan pelaksanaan dari OJK. “Kalau ada, ya harus tunggu peraturan pelaksanaan dari OJK, seperti apa,” tandasnya.