Andreas: Pemda Wajib Perhatikan Hak Pengusaha Rokok

Pertemuan Andreas dengan pengusaha rokok yang tergabung dalam Gaperoma (fia)

MALANGVOICE – Pemerintah daerah harus lebih memperhatikan hak pengusaha rokok. Selama ini pemerintah sibuk menuntut kewajiban pengusaha rokok dalam bentuk pajak pita cukai yang naik signifikan terus menerus. Di sisi lain, jika ada perusahaan rokok kecil hendak kolaps, tidak ada pendampingan sama sekali dari pemerintah.

“Ada ketimpangan antara hak dan kewajiban pengusaha rokok. Cenderung kurang mendapat perlindungan, terutama ketika mengalami kebangkrutan,” jelas Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, di sela-sela pertemuan dengan pengusaha rokok yang tergabung di Gabungan Pengusaha Rokok Malang (Gaperoma).

Padahal, lanjut Andreas, diakui atau tidak, keberadaan pabrik rokok sangat krusial untuk perekonomian bangsa, karena empat hal yaitu sebagai penyerap tenaga kerja terbesar dan penyumbang pendapatan negara yang tidak sedikit karena nilainya triliunan.

“Selain itu, rokok kretek merupakan salah satu budaya lokal warisan leluhur yang harus dilestarikan. Andaikata pabrik rokok kolaps, ada berapa rupiah yang hilang, kemudian para pekerja yang di PHK pastinya akan menimbulkan masalah baru,” urai dia.

Selain itu, rangkaian dari bisnis rokok mencapai banyak aspek, mulai petani cengkeh dan tembakau, distribusi transportasi, lembaga keuangan dan masih banyak lagi.

“Jika tidak ada pendampingan pada para pengusaha rokok khususnya skala kecil hingga menengah, maka akan menimbulkan masalah baru,” tukas dia.