Aliansi – DPC Gerindra Bahas Legalitas Toko Modern

Diskusi Aliansi Anti Toko Modern dengan DPC Partai Gerindra.

MALANGVOICE – Aliansi Anti Toko Modern Ilegal Kota Malang, semalam, menggelar diskusi membahas legalitas toko modern bersama kader dan simpatisan Partai Gerindra, di kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Jalan Setaman.

Salah satu anggota aliansi, Wahyu, dalam sesi pembuka menekankan, saat ini 265 toko modern illegal tidak mengantongi izin Usaha Toko Modern (IUTM) sebagaimana diatur dalam Perda No 8 Tahun 2010.

Diskusi Aliansi Anti Toko Modern dengan DPC Partai Gerindra-2“Ingat, kami tidak mempermasalahkan toko modernnya, tapi legalitasnya yang kita gugat,” katanya.

Ia menambahkan, selama ini kehadiran toko modern yang tidak terkontrol berimbas pada eksistensi toko kelontong. “Perekonomian riil ini akhirnya mati karena munculnya toko modern ilegal itu,” tandasnya.

Sementara Ketua Aliansi, Soetopo Dewangga, menegaskan, langkah pertama yang dilakukan aliansi adalah seruan agar tidak belanja di toko modern. “Kita memilih belanja di toko tetangga, karena ada nilai sosial budaya,” kata Soetopo.

Dijelaskan juga, selama ini Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) dan dinas terkait, tidak dapat membuktikan legalitas toko modern.

“Keberadaan toko modern ilegal itu membawa dampak sangat serius bagi eksistensi toko tradisional,” ungkapnya.