Aliansi ATMI Pertanyakan Kekosongan Jabatan Kasatpol PP

Menyorot Toko Modern Ilegal di Kota Malang

Koordinator Aliansi Anti Toko Modern Ilegal (ATMI) Kota Malang, Soetopo Dewangga. (Muhammad Choirul)
Koordinator Aliansi Anti Toko Modern Ilegal (ATMI) Kota Malang, Soetopo Dewangga. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Aliansi Anti Toko Modern Ilegal (ATMI) Kota Malang menpertanyakan kekosongan jabatan Kepala Satpol (Kasatpol) PP Kota Malang. Kondisi ini dinilai merupakan skenario pembiaran terhadap pelanggaran Perda.

Koordinator Aliansi ATMI, Soetopo Dewangga, menyatakan, selama pihaknya melakukan advokasi sejak 2016 lalu, jabatan Kasatpol selalu dipegang Plt. Dia menilai, Plt punya keterbatasan yang tidak sebagaimana kewenangan pejabat organik.

“Eksekusi terhadap hal yang diduga melanggar Perda jadi terbatas. Ini sudah berlangsung lama. Publik dirugikan karena eksekutornya tidak berkuasa penuh,” ungkapnya.

Hal ini juga berlaku bagi penertiban toko modern ilegal. Data terakhir yang didapatnya, dari 257 toko modern, 126 sudah memiliki SIUP, sedangkan 131 toko belum mempunyai. Seharusnya, ada tindakan tegas dari Satpol PP.

Selain itu, dalam Perda No 1 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Toko Modern, pasal 17 menyatakan, toko modern memiliki jam operasional buka pukul 10.00 WIB hingga tutup pukul 22.00 WIB.

“Ini menginkat, dalam pasal penjelasan di Perda itu cukup jelas, sehingga tidak perlu tafsir macam-macam. Jangan-jangan ini sengaja dibiarkan tanpa Kasatpol PP, sehingga ketika dimungkinkan terjadinya pelanggaran tidak bisa ditindak,” pungkasnya.