Alasan Gobel Habisi Nyawa Bella Bikin Geleng Kepala

Sidang Pembunuhan Nadya Bella

Terdakwa pembunuhan Bella saat menunggu dakwaan hakim (Tika)
Terdakwa pembunuhan Bella saat menunggu dakwaan hakim (Tika)

MALANGVOICE – Motif yang mendasari Hafizh Misbah Faizal (19), pembunuh mahasiswi UMM jurusan D3 Keperawatan, Nadya Bella Anggraeni (18) karena sakit hati.

Fakta ini terungkap ketika ketua majelis hakim, Arianta Eka Winawan SH membacakan fakta hukum di sidang putusan pembunuhan, Selasa (31/1).

Saat terjadi pembunuhan tanggal 27 Agustus 2016 malam, kata Arianta, Gobel dan Bella keluar bersama dan pergi ke sebuah cafe.

“Saat asyik menikmati minuman dan bercanda, korban Bella bilang ‘kon kok elek se Bel’ atau kamu kok jelek si Bel katanya dengan wajah nyengir,” kata Arianta menirukan perkataan korban.

Perkataan ini memantik emosi Gobel. Pemuda protolan SMK swasta di Kota Malang ini merasa sakit hati dengan ucapan Bella.

“Dalam hati terdakwa mengatakan ‘awas kon yo’ atau awas kamu ya,” kata Arianta membacakan fakta hukum.

Saat pulang sekitar pukul 21.00, bukannya mengantarkan Bella ke rumahnya.

Gobel justru mengajak Bella ke kebun tebu di Desa Klandungan, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Bella sempat menanyakan alasan tidak segera dipulangkan, tapi malah diajak ke kebun tebu.

“Korban tanya ‘lapo rene Bel’ atau ngapain ke sini Bel? Kemudian terdakwa jawab ‘sek enteni dilut’ atau tunggu sebentar dan minta korban untuk turun dari motor,” lanjut Arianta.

Ketika sudah turun dan posisi berdiri, tiba-tiba korban dicekik kuat-kuat sambil di dorong.

Dorongan Gobel ini membuat korban jatuh. Posisi tersungkur di tanah pun, terdakwa tidak melepaskan cekikannya, hingga membuat korban mati lemas.

“Mengetahui korbannya lemas, terdakwa memeriksa denyut nadi di leher,” imbuh hakim ketua.

Begitu tahu korbannya meninggal, Gobel menyetubuhi mayat Bella. Tidak berhenti sampai di situ, laki-laki bertubuh pendek ini juga (maaf) mengorek dubur korban dengan jarinya.

Demi menutupi jejaknya, dia memasukkan mayat Bella ke parit di kebun tebu itu dan menutupinya dengan daun kering.

“Barang berharga korban seperti handphone dijual oleh terdakwa,” bebernya.

Terdakwa dikenakan dengan pasal berlapis. Empat pasal menjerat Gobel. Keempatnya adalah 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Serta pasal 285 KUHP mengenai perzinahan dan 365 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.