Akui Sering Marah, Pelaku KDRT Menyesal Pukul Istri dan Anak

Pelaku KDRT saat digiring oleh anggota Polres Malang (fathul)

MALANGVOICE – Pelaku kekerasan dalam rumah tangga berinisial JY (47), warga Balesari, Kecamatan Ngajum, mengaku sering emosional dan marah-marah kepada istri maupun anak perempuannya.

Ia sendiri baru sebulan di rumah, karena sebelumnya bekerja di Batam, sebagai penjual bakso. Namun ia mengaku, meski berada di perantauan, ia selalu menafkahi keluarganya.

“Ya banyak masalah, macam-macam kalau di rumah. Pengen marah,” kata JY saat ditanya oleh MVoice, usai diperiksa kepolisian.

Kejadian terakhir, JY kehilangan uang di rumah, hingga sering marah-marah. Ia menduga, yang mengambil uang anak perempuannya. Sehingga ia teriak dan marah-marah ke istrinya juga.

Kepada istrinya, JY berkata, “Nggak bisa jaga anak ta? Kok suka mencuri,”. Mendengar itu, istrinya menimpali, sehingga terjadi cekcok lama. Tidak tahan emosi, JY mengambil kayu lalu memukulkan gagangnya ke kepala sang istri hingga patah.

“Saya kemudian ke belakang mau ngasih makan ayam. Lalu masuk ke dalam lagi ambil rokok,” ceritanya.

Di dalam rumah ini, JY mendengar istrinya mengatakan pada anaknya, bahwa Indonesia ini negara hukum, sehingga tidak usah khawatir. Mendengar itu, JY semakin brutal, lalu memukuli istri dan anaknya dengan kayu berukuran 2 meter.

Mendapat perlakuan seperti itu, sang istri kemudian melaporkan ke Polsek Ngajum. “Saya menyesal, anak istri sekarang di rumah. Nanti kalau keluar dari sini saya akan baik-baik kepada mereka,” ujar JY dengan kepala tertunduk.

Akibat perbuatannya, JY terancam dikenakan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.