Ajukan Penangguhan Penahanan, Pemkot Jamin 4 Tersangka Tak Kabur

Wali Kota Malang, HM Anton. (Muhammad Choirul)
Wali Kota Malang, HM Anton. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Wali Kota Malang, HM Anton, menegaskan, sudah memerintahkan Bagian Hukum Pemkot untuk mengajukan penangguhan penahanan pada empat tersangka dugaan proyek fiktif Dinas Pasar tahun 2014.

Keempatnya, yakni Eko Wahyudi, Edi Winarno, Sulton Nawari, dan Widodo, resmi ditahan di LP Lowokwaru, sejak Kamis (3/11). “Kami minta Kabag Hukum mengajukan penangguhan penahanan sementara sebelum proses pengadilan berlangsung,” ungkap Anton.

Menurut Anton, penangguhan penahanan merupakan hak setiap orang yang terjerat kasus hukum, asal beberapa hal bisa dipenuhi. Orang nomor satu di Kota Malang itu menyebut, keempat tersangka bisa ditangguhkan jika tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan bersikap pro-aktif.

“Ini yang kami inginkan, supaya mereka bisa berkonsentrasi, kan mereka masih aktif sebagai aparatur sipil negara,” tandas suami Hj Dewi Farida Suryani itu.

Dia juga menegaskan, Pemkot menjamin para tersangka ini tidak melarikan diri. Hal ini, menurut Anton, sudah merupakan kewajiban Pemkot. “Kalau mereka tidak ingin seperti maunya Pemkot ya salah mereka,” pungkasnya.