Ahli Waris Korban Covid-19 Dapat Santunan Rp5 Juta

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Malang, Peny Indriani, saat diwawancarai awak media, (Ist).

MALANGVOICE – Ahli waris korban meninggal karena Covid-19 di Jatim bakal mendapat santunan sebesar Rp5 juta.

Ketentuan itu berlaku berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Nomor 460/5026/107.4.07/2021.

Menindaklanjuti itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana, Kota Malang, Peny Indriani, membenarkan pihaknya sedang melakukan proses santunan tersebut.

“Santunan korban covid yang dulu katanya Rp15 juta ternyata dicabut sama menteri (Kemensos RI). Sekarang ada bantuan lewat Provinsi Jatim, jumlahnya Rp5 juta, ini sedang kita proses,” ujarnya.

Sebelumnya Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada 18 Februari 2021. Terkait penghentian program santunan sebesar Rp 15 Juta bagi ahli waris korban covid-19.

Dilanjutkan untuk prosedur pengajuan santunan, Penny menjelaskan bahwa prosedur masih sama dengan mekanisme pengajuan santunan sebelumnya.

“Pengajuan sama kayak yang kemarin, tinggal foto copy berkas yang kemarin kita kirim ke provinsi,” imbuhnya.

Untuk saat ini, Dinsos P3AP2KB Kota Malang bakal memprioritaskan 126 para ahli waris yang sebelumnya telah mengajukan santunan.

“Kami prioritas yang kemarin sudah mengajukan. Untuk yang tidak masuk, kemungkinan saya tidak menambah lagi. Daripada nambah, khawatir tidak ada uangnya,” tandasnya.(der)